Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda Gagal Ini Solusinya
Dengan alasan ingin melindungi konsumen pemerintah indonesia melakukan langkah-langkah yang menjadi pro kontra di masyarakat yaitu registrasi ulang kartu prabayar.
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan single identity number atau nomor identitas tunggal, Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu telepon prabayar yang sering digunakan untuk menebar hoaks, penipuan dan pemerasan. Dengan menerapkan identitas asli saat registrasi kartu prabayar berharap pelaku akan berfikir dua kali karena nama dan alamatnya sudah tercatat sebagai pengguna nomor tersebut.
Bagi pengguna lama registrasi ulang sendiri mulai diberlakukan secara resmi mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 jika pengguna lama tidak melakukan registrasi ulang sanksi mulai dari pemblokiran panggilan telepon hingga pemblokiran seluruh layanan akan diberlakukan secara bertahap. Sedangkan pengguna kartu perdana baru wajib melakukan pendaftaran dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan nomor eKTP untuk keperluan validasi.
Berikut cara registrasinya :
- Jika tahap registrasi gagal, ada baiknya kamu perhatikan dengan seksama apakah nomor KK dan eKTP sudah sesuai yang tertera dan cocok antara nomor KK dan eKTP. Selain itu, pastikan juga format registrasi benar karena tiap operator memiliki format yang berbeda dalam resgistrasi baru ataupun lama.
- Jika format, Nomor KK dan eKTP sudah sesuai tetapi masih gagal seperti yang dikutip dari recode.id pengguna hanya perlu mencobanya berulang sebanyak 5x, nantinya pihak operator akan mengirim notifikasi berupa SMS ke nomor pengguna yang berisi pernyataan jika nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna cukup mengirim balasan berupa konfirmasi jika telah setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan saat pendaftaran sebelumnya.
- Cara terakhir yang harus ditempuh jika cara 1 dan 2 masih gagal adalah dengan mendatangi gerai operator terdekat untuk mengkonfirmasi dan membuat surat pernyataan (jika diperlukan) agar proses validasi dengan disdukcapil berhasil.
Perlu diketahui bahwa tiap identitas dibatasi hanya dapat memiliki 3 nomor telepon berbeda. Dengan melakukan proses registrasi ulang dengan benar maka kamu dapat terus menggunakan nomor telepon yang kamu gunakan saat ini dan menghindari sanksi pemblokiran seperti yang sudah dijelaskan diatas.
